Ticker

6/recent/ticker-posts

ASN bisa naik pangkat tiap bulan? kebijakan baru yang menggiurkan

 Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 menetapkan periodisasi kenaikan pangkat (KP) PNS setiap bulan (1 Jan–1 Des) dan mulai berlaku 1 Oktober 2025. Aturan ini menggantikan skema lama (enam kali setahun). Dampaknya: arus usul KP akan jadi kontinu, proses layanan harus lebih lincah, dan integrasi data di SIASN/MyASN menjadi kunci. Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)JDIH Kemenkoinfra+2JDIH Kemenkoinfra+2


Apa yang Berubah & Kapan Berlaku


Dampak Utama bagi Sektor Pendidikan

  1. Arsitektur Layanan SDM

    • Kontinuitas usul: tidak perlu menunggu periode dua bulanan; berkas bisa “masuk gelombang berikutnya” tiap bulan. Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)

    • Beban kerja merata: BKPSDM/Dinas tidak lagi “puncak beban” hanya di 6 bulan; perlu penjadwalan rutin bulanan.

  2. Sistem & Data

  3. Manajemen Kinerja & Angka Kredit (Guru)

    • Untuk Jabatan Fungsional Guru, kunci KP tetap: SKP/e-Kinerja dan PAK/angka kredit sesuai regulasi teknis GTK terbaru (penyesuaian/konversi angka kredit). Pastikan sinkron dengan pedoman penetapan angka kredit terkini. GTK Dikdasmen

  4. Keuangan & Perencanaan

    • Perubahan gaji pokok akibat KP dapat terjadi tiap bulan → perlu penyesuaian SOP kas/opname gaji dan koordinasi rutin dengan bendahara gaji & BUD. (Implikasi logis dari KP bulanan; kebijakan KP bulanan dikonfirmasi BKN). Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)+1


Peta Pemangku Kepentingan (ringkas)

  • Individu PNS (Guru/Tendik/Struktural): Menyiapkan SKP, berkas PAK (JF), ijazah/surat keterangan relevan, dan cek data di MyASN. Google Play

  • Kepala Sekolah: Verifikasi kinerja & dokumen unit kerja; memastikan beban tugas sesuai formasi.

  • Dinas Pendidikan: Konsolidasi usul sektor pendidikan, sinkron SIASN, koordinasi dengan BKPSDM. kepegawaian.kebumenkab.go.id

  • BKPSDM/ BKD: Review administratif & substantif, input/validasi di SIASN, koordinasi Kanreg BKN. monitoring-siasn.bkn.go.id

  • Kanreg BKN: Verifikasi & penetapan sesuai kewenangan.

  • Bendahara/BUD: Penyesuaian gaji pokok pasca-SK.


SOP Usul KP Bulanan (Disarankan)

Disusun agar kompatibel dengan SIASN/MyASN dan periodisasi terbaru.

A. Level Individu & Sekolah

  1. Cek & perbarui profil di MyASN (data diri, riwayat jabatan/pangkat, pendidikan). Google Play

  2. Siapkan dokumen: SK pangkat terakhir, SK jabatan, SKP 2 tahun terakhir, PAK (untuk JF Guru), sertifikat diklat relevan, dan dokumen lain sesuai juknis instansi. GTK Dikdasmen

  3. Verifikasi Kepala Sekolah atas beban kerja & kelengkapan berkas.

B. Level Dinas Pendidikan
4) Unggah/validasi usul di SIASN (berkas soft copy; banyak daerah sudah menetapkan paperless). kepegawaian.kebumenkab.go.id
5) Quality control bulanan: kesesuaian masa kerja, angka kredit, keselarasan data SIASN vs fisik.

C. Level BKPSDM/BKD
6) Validasi administratif & substantif → kirim ke Kanreg BKN sesuai kewenangan via SIASN; pantau progres di MOLA. monitoring-siasn.bkn.go.id
7) Terbit SK KP (oleh BKN/PPK sesuai ketentuan jabatan).
8) Distribusi SK ke unit & update gaji efektif per 1 (bulan periodisasi).

Catatan: Batas waktu internal (cut-off) per bulan ditetapkan instansi agar SK bisa efektif pada tanggal 1 bulan berjalan/berikutnya. BKN menegaskan periodisasinya bulanan; penjadwalan operasional bisa diatur lokal. Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)


Timeline Implementasi (Contoh Praktis – Zona Waktu Asia/Jakarta)

Skenario: Efektif mulai 1 Oktober 2025

  • s.d. 10 Sept 2025: Edukasi internal; cek data SIASN/MyASN massal (“gerakan bersih data”). Google Play

  • 11–20 Sept: Klinik PAK untuk guru; finalisasi SKP & bukti dukung. GTK Dikdasmen

  • 21–25 Sept: Unggah usul KP batch Oktober di SIASN; QC berkas oleh Dinas/BKPSDM. kepegawaian.kebumenkab.go.id

  • 26–30 Sept: Kirim ke Kanreg BKN; monitor via MOLA. monitoring-siasn.bkn.go.id

  • 1 Okt: Penetapan/efektivitas KP sesuai progres; koordinasi bendahara untuk penyesuaian gaji bulan berjalan.

(Tanggal adalah contoh best practice internal; bukan tenggat resmi BKN.)


Checklist Berkas (Guru—Jabatan Fungsional)

  • SK pangkat terakhir & SK jabatan terakhir.

  • PAK terbaru/dokumen angka kredit sesuai pedoman GTK. GTK Dikdasmen

  • SKP 2 tahun terakhir & bukti kinerja (e-Kinerja, jika diadopsi daerah).

  • Ijazah & SK penyetaraan (bila KP karena peningkatan kualifikasi).

  • Sertifikat diklat fungsional/teknis pendukung.

  • Rekap beban mengajar (roster/jadwal) + penugasan tambahan (wali kelas, dll).

  • Berkas identitas: NIP, Kartu Pegawai, NPWP jika diminta, dsb.

  • Semua dipastikan sinkron di SIASN/MyASN. kepegawaian.kebumenkab.go.idGoogle Play


Risiko Implementasi & Mitigasi

  1. Data tidak sinkron (SIASN vs dokumen fisik)
    Mitigasi: audit data pra-usul; gunakan MyASN untuk koreksi; tunjuk data steward per sekolah. Google Play

  2. Bottleneck verifikasi karena usul bulanan
    Mitigasi: slot verifikasi mingguan; service level agreement (SLA) internal per berkas (mis. 3–5 hari).

  3. Keterlambatan PAK/angka kredit Guru
    Mitigasi: kalender PAK triwulanan; klinik PAK; penugasan verifikator JF. GTK Dikdasmen

  4. Dampak anggaran gaji (kenaikan per bulan)
    Mitigasi: rolling forecast 12x setahun; buffer kas 1–2% belanja pegawai; koordinasi PPK-BUD.

  5. Kurang literasi aplikasi
    Mitigasi: pelatihan singkat MyASN/SIASN; video panduan & helpdesk setempat; kampanye “Cek Progres di MOLA”. monitoring-siasn.bkn.go.id


Indikator Kinerja (Monitoring)

  • Lead time usul KP (hari) dari sekolah → SK terbit.

  • Persentase berkas first-pass approval (tanpa perbaikan).

  • Jumlah koreksi data SIASN per bulan (turun = baik).

  • Persentase guru JF dengan PAK on-time. GTK Dikdasmen

  • Tingkat adopsi MyASN (login aktif pegawai). Google Play


FAQ Singkat

Q: Apakah semua jenis KP ikut bulanan?
A: Periodisasi diatur bulanan untuk KP PNS; pengecualian (mis. anumerta/pengabdian) sudah dikenal di skema lama—ikuti ketentuan teknis per jenis. JDIH BKN

Q: Apakah ada tanggal tutup pengusulan?
A: BKN mengatur periodenya per tanggal 1 tiap bulan. Cut-off pengiriman berkas biasanya diatur instansi/kanreg agar penetapan tepat waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)

Q: Bagaimana memantau progres berkas?
A: Gunakan MOLA (Monitoring Layanan BKN) dan notifikasi MyASN. monitoring-siasn.bkn.go.idGoogle Play


Rujukan Utama




Posting Komentar

0 Komentar